Faktakalbar.id, PONTIANAK – Balai Karantina Kalimantan Barat (Kalbar) terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya bagi hewan kesayangan yang akan keluar masuk wilayah.
Baca Juga: Karantina Kalimantan Barat Perkuat Sinergi Internal Melalui Apel Pagi
Langkah ini diwujudkan melalui pemeriksaan intensif dan uji laboratorium terhadap empat ekor kucing untuk memastikan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Rabu (12/2/2026).
Laboratorium Karantina melakukan uji titer rabies secara saksama guna memverifikasi proteksi hewan terhadap virus mematikan tersebut.
Berdasarkan regulasi internasional, sistem kekebalan tubuh hewan dinyatakan protektif jika hasil uji menunjukkan kadar titer antibodi minimal 0,5 IU/ml.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menegaskan bahwa prosedur teknis ini merupakan syarat mutlak bagi pemilik yang ingin melalulintaskan hewan peliharaannya.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia.
“Pemeriksaan titer antibodi rabies ini adalah upaya nyata kami dalam memastikan setiap hewan kesayangan yang melintasi perbatasan memiliki antibodi protektif yang sesuai standar. Kami menerapkan prosedur ketat agar Kalimantan Barat tetap terlindungi dari ancaman virus rabies,” ujar Ferdi.
Ferdi menambahkan, potensi zoonosis dari rabies menjadikan kepatuhan pemilik terhadap aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Karantina Kalbar berkomitmen memberikan layanan sertifikasi yang transparan dan akurat demi melindungi kelestarian sumber daya hayati serta kesehatan masyarakat.
Baca Juga: 14,1 Ton Ikan dan Gurita Pontianak Lolos Uji Karantina, Siap Pasok Jakarta
Sertifikasi kesehatan yang diterbitkan berdasarkan hasil uji klinis dan laboratoris ini diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.
Sinergi antara petugas dan pemilik hewan menjadi kunci utama dalam mewujudkan konsep One Health, yakni kesehatan yang terintegrasi antara manusia, hewan, dan lingkungan.
(FR)
















