Artinya apa? Artinya kapal ini seperti anak kos yang uang bulanannya dikirim orang tua lewat tetangga, lalu dikelola sepupu. Sementara pemilik kos cuma kebagian bersih-bersih halaman. Trenggono pun menyemprot balik, “Jadi sebaiknya, Pak Purbaya tanya dulu ke anak buahnya sebelum komentar.
” Bahkan ia menegaskan, “Sebaiknya Purbaya validasi data dulu sebelum menyampaikan seperti itu dong.”
Publik pun menyaksikan dua menteri saling koreksi lewat media. Koordinasi? Mungkin sedang cuti.
Lalu Purbaya meredakan suhu. Ia mengakui bisa saja dirinya yang salah. “Yang betul Pak Trenggono mungkin, saya datanya salah,” katanya di Gedung DPR, Rabu (11/2/2026).
Namun ia tetap menegaskan, sampai sekarang belum ada order pembangunan kapal. Meski pinjaman dari UK, pada akhirnya tetap akan melewati Kementerian Keuangan. “Pinjaman juga nanti kan lewat kita juga kan, tetap saja.”
Ia meminta agar anggaran segera diluncurkan ke bawah supaya proyek kapal cepat berjalan. “Ya yang penting gini, ketika ada program tadi pembuatan kapal, cepat diluncurkan ke bawah. Gitu saja.”
Sementara itu, DPR ikut menghela napas panjang. Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengaku heran melihat saling sahut terbuka ini.
“Kelihatan tidak kompak yang dipertontonkan di hadapan rakyat, bikin masyarakat semakin bingung nanti, seperti tidak solid, tidak ada koordinasi antarkementerian,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Legislator PKB itu berharap tim Kabinet Merah Putih solid menjalankan amanat Presiden dan menyarankan jika ada masalah, dibicarakan internal saja, tanpa sahut-sahutan.
Rakyat? Rakyat menonton. Kapal belum dibuat, tapi gelombang sudah tinggi. Anggaran sudah ada, pinjaman sudah disebut, mekanisme masih berproses, eksekutor beda instansi, data mungkin salah, koordinasi entah di mana.
Kita ini bangsa maritim, katanya. Tapi untuk urusan satu kapal saja, ombaknya bisa sebesar ini. Seru? Tentu. Menghibur? Lumayan. Mengecewakan? Jangan ditanya.
Baca Juga: Sultan Pontianak Beri Gelar Laksamana Raja Di Laut kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono
Rosadi Jamani
(Ketua Satupena Kalbar)
















