Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil tindakan tegas terhadap MA (31) yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA kini direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Polres Landak Beri Sanksi PTDH untuk Dua Personel yang Cederai Institusi
Langkah hukum ini berawal dari penangkapan MA pada 14 Oktober 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 499,16 gram dari tangan yang bersangkutan.
Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim
Sebelum menjalani sidang etik, MA sempat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkaranya.
Namun, berdasarkan putusan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada Senin (9/2/2026), hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim menyatakan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalbar telah sah secara hukum.
Kabidhumas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata komitmen institusi dalam memberantas narkoba, bahkan di internal kepolisian.
















