Hal ini dilakukan melalui kolaborasi berkelanjutan dengan Pemerintah Kota Pontianak agar pelaku usaha kecil tetap mampu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini sendiri mencakup perlindungan jaminan sosial bagi berbagai elemen masyarakat, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, penerima insentif, hingga relawan tim reaksi cepat bencana dan petugas pemadam kebakaran di Kota Pontianak.
Baca Juga: Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Petugas Damkar Hingga Guru Ngaji
(Mira)
















