Faktakalbar.id, PONTIANAK – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap badan usaha.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kota Pontianak berjalan maksimal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan tugas bersama antara pihaknya dan pemerintah kota pasca penandatanganan nota kesepakatan terkait jaminan sosial bagi pekerja sosial dan relawan.
“Ini menjadi tugas bersama kita dengan pemerintah kota, khususnya dalam hal melakukan pengawasan dan pembinaan,” ujar Suhuri Ali di Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Perusahaan Tak Berikan BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Harus Karyawan Lakukan?
Suhuri Ali menjelaskan bahwa pendekatan pengawasan akan dilakukan berdasarkan skala operasional masing-masing badan usaha.
Untuk perusahaan skala besar, fokus utama adalah pada aspek kepatuhan hukum atau compliance.
“Jika perusahaan skala besar, tentu pendekatannya adalah kepatuhan hukum atau compliance,” tegasnya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro, BPJS Ketenagakerjaan akan mengedepankan pola pembinaan.
















