Baca Juga: Bareskrim Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas
Menurutnya, pengawasan di wilayah perbatasan harus dilakukan secara konsisten demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat dari praktik perdagangan barang yang dilarang.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang bagi praktik perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jalur distribusi barang terlarang dapat dicegah sejak dini,” ujar Donny Sembiring.
Ia menambahkan bahwa peredaran pakaian bekas impor tidak hanya melanggar peraturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan industri tekstil di dalam negeri.
Selain itu, barang-barang tersebut memiliki risiko kesehatan bagi masyarakat karena tidak melalui standar kelayakan yang berlaku.
Pelaksanaan Pemusnahan Pakaian Bekas Ilegal sebanyak 500 bale ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran di wilayah perbatasan guna menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
(Ariya)













