Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebanyak 65 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat secara serentak memulai Masa Reses DPRD Kalbar selama tujuh hari, terhitung sejak 7 hingga 14 Februari 2026.
Agenda resmi ini mewajibkan seluruh wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi.
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Sepakati APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026 Sebesar Rp6,22 Triliun
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Prabasa Anantatur, menegaskan bahwa jadwal reses ini merupakan keputusan resmi yang telah disepakati melalui Badan Musyawarah DPRD.
Seluruh anggota dewan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk bertemu langsung dengan konstituennya guna menghimpun usulan dari tingkat akar rumput.
Berdasarkan tata tertib yang berlaku, setiap anggota DPRD Kalbar diwajibkan menggelar pertemuan minimal di 10 titik lokasi yang berbeda di dapil mereka.
Pertemuan ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat hingga perangkat desa untuk memastikan masukan yang diterima lebih komprehensif.
















