“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Begitu identitas terduga pelaku terpetakan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono.
Tidak puas dengan temuan awal, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang masih berada di dusun yang sama.
Rumah tersebut dicurigai menjadi tempat penyimpanan stok narkoba. Sekitar pukul 00.30 WIB, penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Kecurigaan polisi terbukti benar. Di dalam rumah SR, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa dua plastik bening berklip ukuran sedang dan satu plastik kecil berisi sabu.
Baca Juga: Simpan 30 Paket, Pengedar Sabu di Teluk Keramat Diringkus Satresnarkoba Polres Sambas
Selain itu, ditemukan pula alat pendukung transaksi seperti timbangan elektronik, bundel plastik klip kosong, sendok sabu, pipa kaca, korek api gas, dan dompet kain.
Total barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku seberat 2,72 gram. Temuan timbangan digital mengindikasikan bahwa SR memiliki peran aktif dalam jaringan Tindak Pidana Narkotika, bukan sekadar pengguna biasa.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
(Ariya)
















