Faktakalbar.id, SANGGAU – Unit Reserse Kriminal Polsek Tayan Hilir kembali membongkar praktik penyalahgunaan barang terlarang di fasilitas umum.
Seorang pria berinisial SR (45) diamankan petugas karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu di area jogging track Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kabupaten Sanggau, Senin (9/2/2026) dini hari.
Baca Juga: Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 00.10 WIB ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku di lokasi olahraga tersebut pada jam rawan.
Area ini disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi Tindak Pidana Narkotika secara terselubung.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, menjelaskan bahwa saat diamankan di lintasan lari, petugas langsung melakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan satu klip plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
















