Baca Juga: Polsek Nanga Mahap Tingkatkan Patroli Cegah PETI di Sekadau
Dalam pelaksanaannya, petugas terlihat memanjat pohon-pohon besar yang sebagian batangnya terendam air untuk memaku papan peringatan agar mudah terlihat oleh siapa saja yang melintas.
Papan tersebut bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KAWASAN”.
Taman Nasional Danau Sentarum sendiri merupakan aset konservasi penting yang menjadi habitat bagi beragam flora dan fauna endemik.
Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan ini tidak hanya melanggar hukum positif negara, tetapi juga membawa dampak destruktif jangka panjang berupa pencemaran air dan kerusakan bentang alam.
(Natash)
















