Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Upaya untuk melindungi kawasan konservasi dilakukan oleh tim gabungan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Petugas melaksanakan pemasangan papan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS), tepatnya di Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid, pada Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: Kasus PT EJM akibat Kongkalikong dengan Pejabat Antam?
Langkah preemtif ini diambil sebagai respons cepat aparat menyusul maraknya aktivitas ilegal yang disinyalir semakin masif terjadi di Kecamatan Suhaid.
Pemasangan rambu larangan ini bertujuan memberikan peringatan keras secara visual kepada para oknum yang berusaha melakukan eksploitasi sumber daya alam di zona merah konservasi.
Fokus utama penertiban dan pencegahan kali ini menyasar area perairan yang vital. Sungai atau yang dikenal warga lokal sebagai Batang Suhaid, menjadi perhatian khusus petugas.
Lokasi ini sebelumnya sempat viral dan menjadi sorotan publik karena dijadikan objek utama operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin yang berpotensi merusak ekosistem sungai.
Proses pemasangan papan larangan tersebut dilakukan dengan menyusuri area hutan rawa yang sedang dalam kondisi pasang (banjir). Tim gabungan harus menggunakan transportasi air berupa speed boat dan perahu kayu untuk menjangkau titik-titik strategis di tengah hutan.
















