Perusahaan Tak Berikan BPJS Ketenagakerjaan, Apa yang Harus Karyawan Lakukan?

'Ketahui langkah hukum dan prosedur yang harus dilakukan karyawan jika perusahaan tidak mendaftarkan atau tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan."
Ketahui langkah hukum dan prosedur yang harus dilakukan karyawan jika perusahaan tidak mendaftarkan atau tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. Ist)

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fitur pengaduan bagi pekerja yang perusahaannya masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS program, maupun PDS upah.

Anda bisa melaporkan ketidakpatuhan perusahaan melalui situs resmi atau datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

4. Pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)

Jika perundingan internal tidak membuahkan hasil, Anda dapat melapor ke pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja setempat.

Petugas pengawas memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan nota pemeriksaan kepada perusahaan.

Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

5. Jalur Hukum dan Gugatan

Dalam kondisi ekstrim, misalnya terjadi kecelakaan kerja namun perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya, maka perusahaan wajib memberikan santunan secara mandiri kepada karyawan dengan besaran minimal sama dengan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika perusahaan tetap menolak, karyawan bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jaminan sosial bukan sekadar bonus dari kantor, melainkan hak dasar yang dijamin undang-undang.

Karyawan memiliki posisi hukum yang kuat untuk menuntut perlindungan ini.

Jangan menunda untuk bertindak, karena perlindungan ini sangat krusial saat risiko kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan terjadi secara tiba-tiba.

Baca Juga: 5 Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dan Sektor Informal

(Mira)