Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Petugas Damkar Hingga Guru Ngaji

'BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Pontianak teken MOU perluasan perlindungan bagi petugas damkar dan guru ngaji. Klaim manfaat tembus Rp3 miliar."
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Pontianak teken MOU perluasan perlindungan bagi petugas damkar dan guru ngaji. Klaim manfaat tembus Rp3 miliar. (Dok. Faktakalbar)

Besaran klaim tersebut mencakup dua program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penyaluran manfaat ini diklaim sebagai bentuk nyata dari fungsi jaminan sosial bagi tenaga harian dan pekerja sosial yang dibiayai daerah.

“Esensinya sudah ada dalam MOU, bahwa mereka akan diberikan perlindungan oleh pemerintah kota. Kita sudah membayar manfaat sekitar Rp3 miliar lebih, itu terdiri dari dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya.

Dengan adanya perluasan ini, para petugas damkar dan guru ngaji di Pontianak akan masuk dalam skema perlindungan yang iurannya ditanggung melalui anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Sosial di Pontianak Tembus Rp3,06 Miliar Sepanjang 2025

(Mira)