Besaran klaim tersebut mencakup dua program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penyaluran manfaat ini diklaim sebagai bentuk nyata dari fungsi jaminan sosial bagi tenaga harian dan pekerja sosial yang dibiayai daerah.
“Esensinya sudah ada dalam MOU, bahwa mereka akan diberikan perlindungan oleh pemerintah kota. Kita sudah membayar manfaat sekitar Rp3 miliar lebih, itu terdiri dari dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” pungkasnya.
Dengan adanya perluasan ini, para petugas damkar dan guru ngaji di Pontianak akan masuk dalam skema perlindungan yang iurannya ditanggung melalui anggaran pemerintah daerah.
Baca Juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Sosial di Pontianak Tembus Rp3,06 Miliar Sepanjang 2025
(Mira)















