Pemkot Pontianak dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Petugas Damkar Hingga Guru Ngaji

'BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Pontianak teken MOU perluasan perlindungan bagi petugas damkar dan guru ngaji. Klaim manfaat tembus Rp3 miliar."
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Pontianak teken MOU perluasan perlindungan bagi petugas damkar dan guru ngaji. Klaim manfaat tembus Rp3 miliar. (Dok. Faktakalbar)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, Rabu (11/2/2026).

Kerja sama ini diproyeksikan bakal menambah jumlah penerima perlindungan, khususnya pada segmen petugas pemadam kebakaran (damkar) dan guru ngaji.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut untuk memberikan payung hukum bagi perlindungan tenaga lapangan. Penambahan peserta tersebut kini telah dituangkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Agenda kedua adalah penandatanganan MOU atau kerja sama. Kemungkinan jumlah orang yang diberikan perlindungan akan bertambah, khususnya di segmen pemadam kebakaran yang sudah dituangkan dalam PKS, termasuk penambahan guru ngaji di Kota Pontianak,” ujar Suhuri di Kantor Wali Kota Pontianak.

Baca Juga: 5 Keunggulan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja dan Sektor Informal

Suhuri menegaskan esensi dari kesepakatan ini adalah komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk menjamin risiko kerja para pekerja sosial dan relawan. Hingga saat ini, manfaat perlindungan yang telah disalurkan kepada peserta di Pontianak telah melampaui angka Rp3 miliar.