“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar I Wayan Gedin Arianta.
Lebih lanjut, pihak Kejaksaan akan mengkaji secara komprehensif hasil temuan dari rumah di Komplek Paris Royal Residence tersebut.
Baca Juga: Kejati Kalbar Tabuh Genderang Perang Terhadap Jaringan Mafia Bauksit
(Natash)















