“Kami tidak memberi ruang bagi pemasukan bibit ilegal. Setiap media pembawa tumbuhan wajib memenuhi persyaratan karantina demi melindungi sumber daya hayati Indonesia. Pengawasan di PLBN Entikong akan terus kami perketat seiring meningkatnya mobilitas orang dan barang di perbatasan,” tegas Swiet.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karantina Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan berlapis guna memastikan wilayah perbatasan tetap steril dari ancaman hama dan penyakit tumbuhan lintas negara.
(FR)
















