Faktakalbar.id, SANGGAU – Petugas Karantina Kalimantan Barat Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong kembali menggagalkan upaya pemasukan berbagai jenis bibit tanaman ilegal dari Malaysia.
Baca Juga: Kabur ke Perbatasan, WNA China Terdakwa Tambang Emas Ketapang Diringkus di PLBN Entikong
Penahanan dilakukan karena komoditas pertanian tersebut dibawa masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina yang sah, Senin (10/2/2026).
Aksi penahanan ini bermula dari pengawasan ketat dan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pelintas batas di gerbang utara Indonesia tersebut.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bibit pisang seberat 5,04 kilogram, 13 biji nangka, serta bibit bawang daun seberat 4,7 kilogram.
Seluruh komoditas tersebut diketahui tidak disertai izin pemasukan maupun sertifikat kesehatan dari negara asal.
Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah krusial untuk melindungi sektor pertanian nasional dari potensi ancaman Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu ketahanan pangan.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penanggung Jawab Karantina Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran prosedur perkarantinaan di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Hadapi Risiko Biologis, Karantina Kalbar Perkuat Budaya Keselamatan di Bulan K3 2026
















