Faktakalbar.id, SANGGAU – Seorang pria paruh baya berinisial SR (45) berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hilir saat berada di area fasilitas umum, tepatnya di jalur lari (jogging track) Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara, Kabupaten Sanggau, Senin (9/2/2026).
Penangkapan yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 00.10 WIB ini bermula dari keresahan warga setempat.
Baca Juga: Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi
Lokasi jogging track yang seharusnya menjadi sarana olahraga, diduga kuat kerap disalahgunakan sebagai tempat transaksi barang haram secara terselubung.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut responsif kepolisian atas laporan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Begitu identitas terduga pelaku terpetakan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Tayan Hilir.
Saat penyergapan dilakukan di lokasi pertama, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SR.
Hasilnya, ditemukan satu plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Temuan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, berdasarkan hasil interogasi cepat di lapangan, petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku yang masih berada di dusun yang sama. Rumah tersebut dicurigai menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat transaksi lanjutan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, tim kepolisian tiba di rumah SR dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi mata setempat.
















