Cegah Mark Up dan Kegiatan Fiktif, Wali Kota Pontianak Wajibkan OPD Terapkan Manajemen Risiko

“Setiap surat dan disposisi yang ditandatangani aparatur memiliki konsekuensi hukum dan menjadi bagian dari pengawasan publik di era keterbukaan informasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pihaknya mendorong partisipasi aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran melalui sistem yang telah disediakan.

“Kami berharap sistem pelaporan pelanggaran dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana pelaporan yang aman dan bertanggung jawab, sehingga dapat mencegah dan mendeteksi risiko kecurangan di lingkungan kerja,” ujar Trisnawati.

Kegiatan ini diikuti oleh 175 peserta yang terdiri dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, pimpinan DPRD, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.

Hadir sebagai narasumber, tim dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan pendampingan teknis terkait penilaian risiko kecurangan.

(FR)