Berawal dari Laporan Warga, Polsek Manis Mata Gerebek Pengedar Sabu di Kontrakan

Tersangka H (33) saat diamankan petugas Polsek Manis Mata beserta barang bukti sabu seberat 2,29 gram bruto yang ditemukan di rumah kontrakannya, Sabtu (7/2/2026).
Tersangka H (33) saat diamankan petugas Polsek Manis Mata beserta barang bukti sabu seberat 2,29 gram bruto yang ditemukan di rumah kontrakannya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Simpan 30 Paket Sabu, Kakek 67 Tahun di Marau Ketapang Diringkus Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa paket kristal putih tersebut adalah miliknya.

Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan kembali oleh pelaku di wilayah Kecamatan Manis Mata.

“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat ( 1 ) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026, tentang penyesuaian pidana. Kami juga menyampaikan komitmen kami untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba khususnya di wilayah Kecamatan Manis Mata,” tegas IPTU Meinardus Yudiansyah.

(*Red)