Berawal dari Laporan Warga, Polsek Manis Mata Gerebek Pengedar Sabu di Kontrakan

Tersangka H (33) saat diamankan petugas Polsek Manis Mata beserta barang bukti sabu seberat 2,29 gram bruto yang ditemukan di rumah kontrakannya, Sabtu (7/2/2026).
Tersangka H (33) saat diamankan petugas Polsek Manis Mata beserta barang bukti sabu seberat 2,29 gram bruto yang ditemukan di rumah kontrakannya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang pria berinisial H (33), warga Desa Ratu Elok, diringkus petugas kepolisian setelah kedapatan menyimpan paket sabu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Manis Mata, Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi

Warga merasa resah karena rumah kontrakan tersebut diduga kuat sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi barang haram secara terselubung.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus Yudiansyah, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil segera setelah tim melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.

“Dari informasi ini, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan menemukan pelaku H sedang berada didalam rumah. Disaksikan perangkat desa setempat, kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 3 kantong klip plastik berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,29 gram brutto beserta perangkat lainnya,” papar IPTU Meinardus Yudiansyah, Selasa (10/2/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, selain menyita sabu seberat 2,29 gram bruto, polisi juga mengamankan sejumlah perangkat lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pelaku H beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.