Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat kategori kepesertaan yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu, yaitu BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran.
Berbeda dengan kategori mandiri, jenis kepesertaan ini merupakan wujud jaring pengaman sosial dari pemerintah untuk menjamin akses kesehatan warga tanpa terbebani biaya premi bulanan.
Mengenal BPJS PBI
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga:Â 5.746 Pekerja Sosial di Pontianak Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Ciri khas utama dari program ini adalah iuran bulanannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui anggaran negara atau daerah.
Peserta kategori ini tidak perlu mendaftar secara mandiri ke kantor BPJS Kesehatan, melainkan didaftarkan oleh pemerintah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.
Biasanya, kartu kepesertaan PBI juga dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Manfaat BPJS PBI
Meskipun peserta tidak membayar iuran, manfaat medis yang diterima setara dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:
1. Layanan Kesehatan Tanpa Iuran
Manfaat paling mendasar adalah peserta mendapatkan perlindungan kesehatan secara gratis.
Peserta tidak memiliki kewajiban membayar premi tiap bulan karena sudah disubsidi penuh oleh negara. Hal ini memastikan warga yang berada di desil ekonomi rendah tetap bisa berobat saat sakit.
 2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
















