-
0,5 gram: Rp 1.520.000
-
1 gram: Rp 2.940.000
-
2 gram: Rp 5.820.000
-
3 gram: Rp 8.705.000
-
5 gram: Rp 14.475.000
-
10 gram: Rp 28.895.000
-
25 gram: Rp 72.112.000
-
50 gram: Rp 144.145.000
-
100 gram: Rp 288.212.000
-
250 gram: Rp 720.265.000
-
500 gram: Rp 1.440.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.880.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan potongan pajak dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22):
-
Pemilik NPWP: 0,45 persen.
-
Non-NPWP: 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk penjualan kembali ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
-
Pemilik NPWP: 1,5 persen.
-
Non-NPWP: 3 persen. Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan oleh pelanggan.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan investasi atau mencairkan asetnya hari ini, disarankan untuk kembali memantau laman resmi Logam Mulia setelah pukul 08.30 WIB untuk mendapatkan harga paling mutakhir sesuai pergerakan pasar.
(*Drw)
















