Faktakalbar.id, KETAPANG – Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, dilaporkan berhasil melarikan diri hingga ke Entikong, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:Â WNA China Tersangka Pencurian Emas Kabur, PH PT SRM Desak Usut Keterlibatan Pihak Lain
Pelarian ini terjadi tak lama setelah terdakwa mendapatkan penetapan peralihan status dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 Ketapang menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara PN Ketapang, Aditya Candra Faturochman, menjelaskan bahwa perkara ini dilimpahkan ke PN Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pada hari yang sama, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah.
















