Tempuh Jalur Hukum, Korban Pemukulan di PT Moladin Serahkan Bukti ke Polisi

Aswindar Yastin saat memperlihatkan bukti laporan kepolisian terkait insiden dugaan penganiayaan yang dialaminya di Mapolresta Pontianak, Senin (9/2/2026). (Dok. Reni/Faktakalbar.id)
Aswindar Yastin saat memperlihatkan bukti laporan kepolisian terkait insiden dugaan penganiayaan yang dialaminya di Mapolresta Pontianak, Senin (9/2/2026). (Dok. Reni/Faktakalbar.id)

Ia mengaku telah berupaya mencari solusi dengan menawarkan agar kendaraan tersebut dijual terlebih dahulu, sehingga dana yang sebelumnya digadaikan dapat dikembalikan kepada pihak terkait setelah mobil terjual.

“Saya sudah mempertemukan pembeli dengan pihak terkait di Jalan Tanjung Sari. Saat itu calon pembeli bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp2 juta,” jelasnya.

Namun, upaya negosiasi tersebut menemui jalan buntu. Tawaran ditolak meskipun kunci mobil telah diserahkan. Karena tidak tercapai kesepakatan, unit kendaraan akhirnya diamankan ke kantor PT Moladin .

Baca Juga: Usut Dugaan Eksploitasi Karyawan, Polisi Buru Bos Perusahaan ke Hongkong

Selang dua hari pasca penarikan unit, Suaka Sardo Ratihorang mendatangi kantor tersebut. Tanpa melakukan klarifikasi, ia diduga langsung menganiaya korban.

“Pukulan pertama mengenai wajah sebelah kiri saya. Saya tersungkur, sempat hendak ditendang, lalu saya dipiting,” ungkap Aswindar mendetailkan kejadian.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Aswindar langsung mendatangi Polresta Pontianak pada hari yang sama untuk membuat laporan polisi.

Laporan Dugaan Penganiayaan tersebut telah tercatat dengan nomor aduan STPP/89.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut dan akan memanggil saksi-saksi.

Sementara itu, terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

(Reni)