Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tak terima mengalami kekerasan fisik di Kantor PT Moladin, Jalan Nirbaya, Pontianak, Aswindar Yastin resmi membawa kasus ini ke ranah hukum.
Aswindar melaporkan seorang pria bernama Suaka Sardo Ratihorang ke pihak berwajib menyusul insiden pemukulan yang dialaminya pada Senin, (9/2/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: 6 Karyawan Sawit PT BSL Jadi Tersangka Penyekapan 5 Karyawan
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi kantor tempat korban bekerja tanpa pemberitahuan dan langsung melakukan pemukulan.
“Terduga pelaku datang dalam kondisi emosi, masuk ke area kantor tanpa basa-basi, lalu langsung melakukan pemukulan terhadap saya,” ujar Aswindar saat memberikan keterangan.
Pemicu insiden ini diduga berkaitan dengan masalah penarikan satu unit mobil Toyota Calya milik saudara Fikri.
Kendaraan tersebut diketahui menunggak kewajiban pembayaran selama kurang lebih enam bulan.
Aswindar menjelaskan bahwa dirinya mendapat tugas resmi di bawah naungan PT Moladin untuk membantu penyelesaian sengketa aset tersebut.
Aswindar juga mengungkapkan bahwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Eksekusi Agunan dari PT Jogi Star Solusindo dengan Nomor SKEA: 243/Div.COLL-PST/DEFI/II/2026.
















