Simpan 8,21 Gram Sabu, Pengedar Narkoba di Tumbang Titi Ketapang Diringkus Polisi

S (35) terduga Pengedar Sabu di Tumbang Titi Ketapang. Polisi amankan 8,21 gram sabu dan uang tunai hasil penjualan.
S (35) terduga Pengedar Sabu di Tumbang Titi Ketapang. Polisi amankan 8,21 gram sabu dan uang tunai hasil penjualan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, petugas kami mendapati sejumlah uang tunai dari tangan pelaku S yang diduga uang hasil penjualan sabu,” paparnya.

Pengembangan kasus Pengedar Sabu di Tumbang Titi ini berlanjut ke rumah pelaku yang juga berlokasi di Desa Tumbang Titi.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni tiga paket plastik berisi sabu dengan berat total 8,21 gram bruto beserta alat hisap lainnya.

Baca Juga: Gerebek Rumah di Sukabangun, Polres Ketapang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.

Made Adyana menegaskan pihaknya akan terus mendalami jaringan yang terlibat dengan pelaku S.

“Untuk jaringan narkoba yang terlibat dengan pelaku masih kami dalami dan kami juga memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bebas bagi setiap pelaku yang mencoba mengganggu situasi kamtibmas apalagi mencoba mengedarkan narkoba di wilayah Polsek Tumbang Titi,” pungkasnya.

(Natash)