Polda Kalbar Sempat Nyatakan Tak Ada Kerugian, Terbukti Gakkum ESDM Naikkan Kasus PT EJM ke Penyidikan

"Ditjen Gakkum ESDM meningkatkan kasus dugaan tambang bauksit ilegal PT EJM ke tahap penyidikan, bertolak belakang dengan kesimpulan Polda Kalbar sebelumnya."
Ditjen Gakkum ESDM meningkatkan kasus dugaan tambang bauksit ilegal PT EJM ke tahap penyidikan, bertolak belakang dengan kesimpulan Polda Kalbar sebelumnya. (Dok. Faktakalbar)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lokasi, tim memastikan tidak ada penyimpangan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT EJM maupun PT Antam, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat,” ujar Yoan Febriawan dalam keterangan resmi.

Penyelidikan lapangan oleh Polda Kalbar dilakukan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, pada 11/8/2025.

Hasil tersebut kemudian diumumkan dalam konferensi pers pada 14/8/2025 sebagai respons atas isu dugaan penambangan di luar wilayah izin yang masuk ke konsesi PT Antam.

Sorotan Publik dan Arahan Presiden

Perbedaan kesimpulan ini memicu sorotan publik terkait durasi dan ketajaman penyelidikan.

Penyelidikan Ditjen Gakkum ESDM yang berlangsung sekitar tiga bulan berujung pada penyidikan dengan penerapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, penyelidikan Polda Kalbar pada Agustus 2025 hanya berlangsung sekitar tiga hari sebelum dinyatakan tidak ada kerugian.

Berdasarkan data perusahaan, PT Enggang Jaya Makmur mencantumkan AS sebagai komisaris bersama tiga nama lainnya, yaitu YU, AY, dan IV. AS selama ini dikenal sebagai figur berpengaruh dalam bisnis tambang bauksit di Kalimantan Barat.

Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada AS sejak Agustus 2025, namun nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

Langkah Ditjen Gakkum ESDM ini dinilai sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum.

“Apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat. Jenderal-jenderal dari manapun, apakah jenderal dari TNI atau polisi atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR pada 15/8/2025.

Pemerintah menyatakan akan menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan, menyusul laporan adanya sekitar 1.063 tambang ilegal yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mualem Beri Ultimatum Keras: Alat Berat di Lokasi Tambang Emas Ilegal Wajib Keluar dari Aceh dalam 2×24 Jam

(Dhion)