Baca Juga: Fokus Pembangunan 2026, Pemprov Kalbar Prioritaskan Jalan Rusak dan Layanan Kesehatan
Keberadaan UPT ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan upaya menjaga keberlanjutan ekosistem, serta mendukung implementasi ekonomi biru (blue economy) di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan rekomendasi secara resmi terkait pembentukan UPT tersebut. Ia menekankan bahwa tujuan utama pendirian UPT ini adalah efisiensi pelayanan.
“UPT ini menjadi penting dalam rangka mempercepat, mempermudah, dan memperpendek layanan publik. Selain itu juga mempermudah koordinasi, sinkronisasi program kegiatan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan sekitarnya,” jelas Fajar Kurniawan.
Dengan adanya kantor perwakilan atau UPT di Pontianak, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait isu kelautan diharapkan akan berjalan lebih sinergis dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
(*Red)
















