Pemprov Kalbar Dukung Pembentukan UPT Penataan Ruang Laut

Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, saat menerima audiensi Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP RI di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (9/2/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Harisson, saat menerima audiensi Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP RI di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (9/2/2026). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menyambut positif inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dukungan penuh diberikan terkait rencana pembentukan UPT Penataan Ruang Laut yang akan berkedudukan di Pontianak.

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas, Pemprov Kalbar Resmi Canangkan Bulan K3 Tahun 2026

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat menerima audiensi jajaran Direktorat Jenderal Penataan Ruang KKP RI. Pertemuan berlangsung di Ruang Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Senin (9/2/2026).

Rombongan KKP RI dipimpin oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, dan turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov Kalbar.

Agenda utama pertemuan ini membahas urgensi dan teknis pendirian unit kerja baru tersebut.

Harisson menilai, kehadiran unit teknis di daerah sangat strategis untuk memangkas jalur birokrasi yang selama ini mungkin menjadi kendala.

Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien.

“Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dalam rangka mempercepat penanganan birokrasi, mendukung rencana pembentukan UPT Teknis di Pontianak,” tegas Harisson.

Sebagai informasi, UPT Penataan Ruang Laut merupakan satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP.

Unit ini memiliki peran vital dalam memberikan dukungan teknis mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, hingga pembinaan zonasi laut.

Fungsi strategis lainnya meliputi fasilitasi penyusunan tata ruang laut dan zonasi kawasan demi mewujudkan pengelolaan laut yang inklusif.