Sambas  

Mahasiswi Sambas Polisikan Mantan Pacar Karena Penganiayaan

Ilustrasi - D (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Sambas, resmi melaporkan mantan kekasihnya, RS (28), atas dugaan penganiayaan. (Dok. Ist)
Ilustrasi - D (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Sambas, resmi melaporkan mantan kekasihnya, RS (28), atas dugaan penganiayaan. (Dok. Ist)

“Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi dan ancaman yang berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya,” terang Agus, Selasa (10/2/2026)

Menurut Agus, tindakan RS telah melewati batas toleransi dan mencederai rasa aman korban sebagai perempuan. KMKS berkomitmen mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan yang sepadan.

Baca Juga: Langgar Kode Etik Berat, Dua Personel Polres Sambas Dipecat Tidak Hormat

“Ini merupakan bentuk kekerasan yang melukai dan merendahkan martabat perempuan, dan jelas melanggar hukum,” tegas Agus.

Penyidik Polres Kubu Raya kini telah menerima laporan D dan segera memproses keterangan saksi serta barang bukti. Kepolisian akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasal penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang RS lakukan terhadap D.

(*Sr)