Faktakalbar.id, SAMBAS – Kasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi di wilayah hukum Kubu Raya. D (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Sambas, resmi melaporkan mantan kekasihnya, RS (28), ke Polres Kubu Raya, Selasa (10/2/2026).
D menempuh jalur hukum karena RS diduga melakukan kekerasan fisik, pengancaman, hingga pemaksaan pasca hubungan mereka berakhir.
Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) bersama tim kuasa hukum mendampingi D dalam proses pelaporan tersebut. Mereka menyerahkan bukti kuat berupa hasil visum dan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang RS lakukan.
Baca Juga: Menilik Potensi Desa Lambau Sambas: Dari Budidaya Bandeng Hingga Perkebunan Melon
Agus Wendri, Kepala Bidang Aksi dan Advokasi KMKS, menjelaskan bahwa RS mulai bertindak agresif setelah D memutuskan hubungan asmara. RS tidak terima dengan keputusan tersebut dan melampiaskan amarahnya melalui tindakan fisik dan verbal.
















