Baca Juga: TI Indonesia Nilai Perusahaan Sawit Rentan Praktik Korupsi
Pemerintah daerah siap mengambil langkah tegas jika perusahaan terkait tidak segera membenahi administrasi dan kewajibannya.
“Perusahaan tidak bisa hanya berpegang pada izin usaha perkebunan. HGU itu dasar legal penguasaan lahan. Kalau tidak sesuai kerangka regulasi, itu sudah masuk kategori pelanggaran administratif. Pemda Melawi akan mengambil tindakan. Salah satunya dengan memberikan sanksi hingga pencabutan IUP bila perusahaan tidak segera menyelesaikan kewajibannya,” tegas Malin.
Ultimatum ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menertibkan iklim investasi di Kabupaten Melawi, sekaligus memastikan setiap korporasi taat pada aturan hukum agraria yang berlaku di Indonesia.
(*Red)
















