Melawi  

Kelola 23 Ribu Hektare Lahan, Pemkab Melawi Soroti Perusahaan Sawit yang Belum Punya HGU

Pakar UGM: Kelapa Sawit Tidak Dapat Menggantikan Hutan Alam
Ilsutrasi lahan perkebunan kelapa sawit. Wabup Melawi soroti 5 Perusahaan Sawit Tanpa HGU seluas 23.338 hektare yang masih beroperasi. Pemkab ancam cabut izin jika aturan tidak dipenuhi. (Dok. DMC)

Faktakalbar.id, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha perkebunan yang tidak mematuhi regulasi.

Wakil Bupati Melawi, Malin, secara khusus menyoroti adanya aktivitas sejumlah Perusahaan Sawit Tanpa HGU (Hak Guna Usaha) yang tetap menjalankan produksi di wilayahnya, padahal legalitas lahan mereka belum tuntas.

Baca Juga: Pakai AI dan Data Kapal, Kemenkeu Deteksi Manipulasi Ekspor 10 Perusahaan Sawit Besar

Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, tercatat ada lima perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

Total luas lahan yang dikelola oleh kelima perusahaan ini mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sekitar 23.338 hektare.

Selain masalah legalitas lahan, Malin juga mengungkapkan temuan lain di lapangan. Terdapat pabrik kelapa sawit yang beroperasi namun tidak didukung oleh kepemilikan kebun sendiri.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati menegaskan bahwa operasional perusahaan yang hanya bermodalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa disertai HGU adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memiliki IUP sekaligus HGU agar operasionalnya dianggap legal.

Menyikapi temuan Perusahaan Sawit Tanpa HGU ini, Malin memastikan bahwa Pemkab Melawi tidak akan tinggal diam.