“Pengecekan lapangan merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang dilakukan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi keterangan saksi, serta mengkonfirmasi kesesuaian antara data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan,” jelas I Wayan Gedin Arianta.
Lebih lanjut, I Wayan memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan ini dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta asas kehati-hatian dalam setiap langkah yang diambil.
Kejati Kalbar juga menjamin bahwa proses penegakan hukum terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Hal ini merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Kalimantan Barat secara serius dan bertanggung jawab.
(*Red)
















