Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Polda NTB tetapkan Eks Kasat Resnarkoba Tersangka Narkoba jenis sabu seberat 488 gram.
Polda NTB tetapkan Eks Kasat Resnarkoba Tersangka Narkoba jenis sabu seberat 488 gram. (Dok. Ist)

“Sabu tersebut didapatkan AKP Malaungi dari seorang bandar berinisial KI,” tambahnya.

Terungkapnya kasus yang menjerat Kasat Resnarkoba Tersangka Narkoba ini bermula dari pengembangan penangkapan sebelumnya.

Ditresnarkoba Polda NTB terlebih dahulu mengamankan oknum polisi lain, yakni Bripka Karol beserta istrinya berinisial N, serta dua orang kaki tangan lainnya.

Baca Juga: BNN Sulbar Tangkap Aipda AK, Oknum Polisi di Majene yang Diduga Jadi Bandar Narkoba

Keempat orang ini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti puluhan gram sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.

“Dari keterangan Karol, terungkap peran Malaungi sebagai sumber sabu-sabu,” ungkap Kholid.

Fakta tersebut diperkuat dengan hasil tes urine yang dijalani Malaungi pada 3 Februari 2026, yang menunjukkan hasil positif amphetamine.

Akibat perbuatannya, Malaungi tidak hanya menghadapi proses pidana, tetapi juga sanksi internal kepolisian yang berat.

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKP Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(*Red)