Faktakalbar.id, MATARAM – Polda NTB secara resmi menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Penetapan status tersangka terhadap Kasat Resnarkoba Tersangka Narkoba ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu.
Baca Juga: Panik Aib Dibongkar ke Calon Istri, Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa Mahasiswi ULM
Berdasarkan hasil pendalaman, perwira polisi tersebut diduga kuat berencana mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 488 gram ke wilayah Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, dalam keterangan persnya pada Senin (9/2/2026), membeberkan kronologi penemuan barang bukti tersebut.
“Barang haram tersebut ditemukan petugas di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota,” jelas Kombes Pol Mohammad Kholid.
Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa barang bukti tersebut tidak diperoleh secara tunggal.














