“Petugas Karantina memegang peranan krusial sebagai garda terdepan yang memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan benar-benar aman sebelum diekspor, sesuai peraturan perundang-undangan Karantina No. 21 Tahun 2019, dan PP 29 Tahun 2023 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ungkap Noval Isnaeni.
Lebih lanjut, Noval menambahkan bahwa proses pemastian standar tersebut melalui serangkaian tahapan mulai dari administrasi, pemeriksaan fisik, hingga uji laboratorium sebelum diterbitkannya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate).
Hal ini dilakukan agar tidak ada kendala teknis saat komoditas tiba di negara tujuan.
(FR)
















