Dinilai Tak Pro Rakyat Kecil dan Minim CSR, Bupati Kubu Raya Berlakukan Moratorium Ritel Modern

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, saat mendampingi Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, meninjau geliat usaha lokal di Sungai Ambawang, Senin (9/2/2026).
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, saat mendampingi Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, meninjau geliat usaha lokal di Sungai Ambawang, Senin (9/2/2026). (Dok. Ist)

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim usaha yang adil dengan memberikan kesempatan lebih luas kepada pengusaha lokal agar dapat tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan,” tambahnya.

Baca Juga: Bank Kalbar Tetap Jadi Mitra Utama Pemkab Kubu Raya di Tengah Evaluasi Kerja Sama Kubu Raya

Selain masalah jumlah gerai yang menjamur, Sujiwo juga menyoroti minimnya kontribusi sosial dari pihak ritel modern terhadap lingkungan sekitar dan pelaku usaha kecil.

“Kami juga menyoroti minimnya kepedulian ritel modern terhadap UMKM serta lemahnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Atas dasar itu, Pemkab Kubu Raya memilih mengambil langkah tegas demi melindungi dan memperkuat ekonomi masyarakat setempat,” tegas Sujiwo.

Melalui kebijakan Moratorium Ritel Modern ini, diharapkan ekosistem ekonomi di Kabupaten Kubu Raya dapat berjalan lebih seimbang, di mana ritel modern tidak mendominasi pasar secara sepihak dan UMKM lokal memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dan sejahtera.

(*Red)