Dinilai Tak Pro Rakyat Kecil dan Minim CSR, Bupati Kubu Raya Berlakukan Moratorium Ritel Modern

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, saat mendampingi Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, meninjau geliat usaha lokal di Sungai Ambawang, Senin (9/2/2026).
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, saat mendampingi Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, meninjau geliat usaha lokal di Sungai Ambawang, Senin (9/2/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas dalam menata iklim usaha di wilayahnya.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, secara resmi menegaskan sikap pemerintah daerah terkait penghentian sementara pendirian gerai ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart.

Baca Juga: OJK Dampingi Pemkab Kubu Raya Kuatkan Peran BUMDes Sebagai Agen Keuangan

Kebijakan Moratorium Ritel Modern ini diambil karena keberadaan ritel raksasa tersebut dinilai belum memberikan keberpihakan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Penegasan tersebut disampaikan Sujiwo usai mendampingi Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, dalam agenda peresmian sekaligus peninjauan Torasera Abdussalam yang berlokasi di Jalan Sungai Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (9/2/2026).

Menurut Sujiwo, populasi gerai ritel modern di Kubu Raya saat ini sudah sangat padat dan perlu dikendalikan agar tidak mematikan usaha kecil.

“Jumlah gerai ritel modern di Kubu Raya saat ini sudah melebihi batas kewajaran. Jika terus dibiarkan bertambah, kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan ruang gerak UMKM serta pelaku usaha lokal untuk bertahan dan berkembang,” ujar Sujiwo.

Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah memikul tanggung jawab besar untuk menciptakan keadilan ekonomi.

Memberikan ruang yang lebih luas bagi pengusaha lokal adalah prioritas agar mereka bisa tumbuh mandiri.