Cegah Karhutla Meluas, Polsek Kapuas Lakukan Ground Check Titik Hotspot di Kelurahan Beringin

Personel Polsek Kapuas saat melakukan pengecekan lapangan (ground check) di lokasi lahan warga yang terdeteksi sebagai titik panas, Senin (9/2/2026).
Personel Polsek Kapuas saat melakukan pengecekan lapangan (ground check) di lokasi lahan warga yang terdeteksi sebagai titik panas, Senin (9/2/2026). (Dok. Polres Sanggau)

“Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun. Setiap titik panas yang terdeteksi harus segera diverifikasi agar dapat dipastikan kondisinya. Kehadiran anggota di lapangan adalah bentuk keseriusan kami dalam mencegah kebakaran yang lebih besar,” ujar Iptu Marianus.

Selain melakukan pemadaman dan pendinginan, pengecekan ini juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan edukasi langsung kepada pemilik lahan dan masyarakat sekitar.

Kapolsek menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membuka lahan, khususnya di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan api tidak terkendali. Jika memang harus melakukan pembakaran terbatas, wajib mengikuti aturan yang berlaku serta memastikan pengawasan maksimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Kapuas juga mensosialisasikan regulasi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang.

(*Red)