Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga.
Pengungkapan ini bermula dari beredarnya rekaman CCTV di media sosial serta adanya laporan resmi dari korban terkait Tindak Pidana Curanmor tersebut.
Baca Juga: Terekam CCTV, Dua Pemuda Lakukan Pencurian Motor KLX di Kampung Ladang Sintang
Fakta mengejutkan terungkap setelah petugas berhasil mengamankan para pelaku. Ketiga tersangka diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau di bawah umur. Identitas mereka yakni SM (15), BA (16), dan FM (14).
Proses penangkapan bermula dari koordinasi antara Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Barat. Ternyata, dua dari tiga pelaku, yakni SM dan FM, sebelumnya telah diamankan oleh Tim Spartan Polsek Pontianak Barat karena terlibat kasus pencurian lain.
Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin oleh Ipda Amin Suryadinata segera melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku guna pengembangan penyelidikan atas laporan Tindak Pidana Curanmor yang baru masuk.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan ketiga remaja tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Dua diantaranya telah diamankan Polsek Pontianak Barat, kemudian kami lakukan pengembangan untuk menjemput BA (16) kini ketiganya telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Ryan Eka Cahya pada Minggu (8/2/2026).
AKP Ryan menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (05/02/2026) di Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran, Pontianak. Korban berinisial AB yang menyadari motornya hilang langsung melapor ke Polresta Pontianak.
















