Katharina menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya melamar pekerjaan ke Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa Kubu Raya dengan mengirimkan Curriculum Vitae (CV) melalui surat elektronik pada 2024.
Setelah menjalani empat kali tahapan wawancara, ia dinyatakan diterima dan diangkat sebagai Kepala Sekolah pada 3 Mei 2024.
Namun, setelah sekitar tiga bulan bekerja, ia diberhentikan dengan alasan ijazah atau sertifikat pendidikannya tidak dapat digunakan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Saya bingung, setelah tiga bulan bekerja saya justru dipecat dengan alasan ijazah saya tidak bisa digunakan di Dapodik. Padahal sejak awal seluruh dokumen sudah saya kirim melalui email,” ujar Katharina, 5/2/2026.
Dampak Sosial dan Harapan Mantan Kepala Sekolah
Katharina menilai pihak yayasan seharusnya melakukan verifikasi dokumen sejak awal proses rekrutmen, bukan menjadikannya dasar untuk melakukan PHK secara sepihak.
Ia mengaku telah melayangkan somasi, namun tidak mendapat tanggapan. Upaya mediasi juga telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui instansi terkait, namun tidak mencapai kesepakatan.
Ia kemudian menggugat pihak yayasan ke PHI Pengadilan Negeri Pontianak pada 2025. Meski kalah di tingkat PHI, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dalam putusan Mahkamah Agung, gugatan saya dikabulkan sebagian dan yayasan diwajibkan membayar kompensasi,” jelasnya.
Akibat sengketa tersebut, Katharina mengaku mengalami dampak sosial, termasuk kesulitan memperoleh pekerjaan baru.
“Saya hanya meminta pihak yayasan menjalankan putusan hukum. Ini hak saya dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.
Sementara itu, Kasuwan menjelaskan bahwa dalam Putusan PHI Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 5 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan PHK sah karena pelanggaran bersifat mendesak dan hanya menghukum yayasan membayar uang penggantian hak sebesar Rp1.800.000.
Namun, dalam putusan kasasi Nomor 1230 K/Pdt.Sus-PHI/2025, Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan tersebut dan menghukum yayasan membayar uang kompensasi PKWT sebesar Rp153.750.000 serta biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000.
Baca Juga: Musrenbang Pontianak Selatan 2027 Fokus pada Ekonomi Berkelanjutan dan Lingkungan
(Reni)
















