Simpan 30 Paket Sabu, Kakek 67 Tahun di Marau Ketapang Diringkus Polisi

Seorang kakek 67 tahun diringkus Polsek Marau Ketapang karena simpan 30 paket sabu.
Seorang kakek 67 tahun diringkus Polsek Marau Ketapang karena simpan 30 paket sabu. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang melalui Polsek Marau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang pria lanjut usia (lansia).

Pelaku berinisial S (67) tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya, Desa Randai, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (4/2/2026) pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Gerebek Kontrakan di Delta Pawan, Polres Ketapang Sita 34,8 Gram Sabu Siap Edar

Penangkapan terhadap Pengedar Sabu di Ketapang yang sudah berusia senja ini bermula dari keresahan warga.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait sebuah rumah di Desa Randai yang disinyalir sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat untuk memastikan transparansi penindakan.