Coba Melarikan Diri, Tersangka Tambang Emas Asal China Diciduk di Perbatasan Entikong

"Pelarian tersangka kasus tambang emas asal China berakhir di Entikong. Petugas Imigrasi berhasil mengamankan tersangka saat mencoba kabur ke luar negeri."
Pelarian tersangka kasus tambang emas asal China berakhir di Entikong. Petugas Imigrasi berhasil mengamankan tersangka saat mencoba kabur ke luar negeri. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, ENTIKONG – Upaya pelarian seorang Warga Negara (WN) China yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus hukum pertambangan emas berakhir di tangan petugas Imigrasi.

Tersangka diamankan saat berusaha melintasi jalur perbatasan di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (7/2/2026).

Penangkapan ini dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong yang sedang melakukan pemeriksaan rutin di pintu perlintasan internasional.

Tersangka diketahui mencoba meninggalkan wilayah Indonesia untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Picu Banjir dan Rusak Sawah, Pertambangan Emas Tanpa Izin di Pohuwato Dibongkar Paksa

Detail Penangkapan di Perbatasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah poin-poin utama terkait penangkapan tersangka:

  • Status Tersangka: Warga Negara asal China yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal.
  • Upaya Pelarian: Tersangka mencoba keluar dari wilayah Indonesia melalui jalur darat menuju luar negeri.
  • Aksi Imigrasi: Petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong berhasil mendeteksi identitas tersangka melalui sistem pengawasan dokumen perjalanan.

Penguatan Pengawasan Jalur Darat