Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kepemilikan tanah yang sah secara hukum wajib dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, masih banyak warga yang hanya memiliki bukti kepemilikan berupa surat girik atau surat keterangan tanah lainnya. Mengubah status tanah dari girik menjadi SHM sangat penting untuk meningkatkan nilai jual tanah dan menghindari sengketa lahan di masa depan.
Berikut panduan lengkap mengenai langkah langkah mengurus sertifikat tanah melalui kantor pertanahan secara resmi.
1. Siapkan Dokumen Identitas dan Bukti Tanah
Langkah awal mewajibkan Anda melengkapi dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, Anda harus menyiapkan surat asli girik atau bukti kepemilikan tanah lama lainnya yang sah. Pastikan Anda juga sudah memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir serta surat pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani oleh RT dan RW setempat.
Baca Juga: Mulai Februari 2026, Surat Girik Tak Lagi Berlaku
2. Urus Surat Keterangan Riwayat Tanah
Anda perlu mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk meminta Surat Keterangan Riwayat Tanah. Surat ini berfungsi menjelaskan asal usul tanah tersebut sejak awal hingga jatuh ke tangan Anda. Pihak kelurahan juga akan mengeluarkan surat keterangan penguasaan tanah secara fisik sebagai tambahan bukti bahwa lahan tersebut memang benar Anda kelola secara jujur.










