“Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan tidak ada titik api aktif. Langkah ini penting agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas, baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar Iptu Gunawan Carda.
Edukasi Aturan Pembukaan Lahan Berbasis Perda
Selain melakukan verifikasi fisik, Polsek Noyan secara proaktif memberikan imbauan kepada pemilik lahan agar tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Iptu Gunawan Carda menegaskan bahwa meski aktivitas berladang diperbolehkan, prosesnya harus mengikuti ketentuan hukum guna meminimalisir munculnya titik hotspot Karhutla di Noyan.
Pihak kepolisian secara berkelanjutan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020.
Baca Juga: Cegah Karhutla Meluas, Polsek Meliau Lakukan Pengecekan Langsung Dua Titik Hotspot
Terdapat pula payung hukum berupa Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan peladang berbasis kearifan lokal.
“Kami secara berkelanjutan menyampaikan kepada warga terkait aturan pembukaan lahan, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang berbasis kearifan lokal,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem wilayah agar tetap aman dari ancaman asap.
Melalui pengecekan rutin ini, diharapkan kesadaran warga dalam menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau dapat ditekan sejak dini.
(Natash)
















