WNA China Tersangka Pencurian Emas Kabur, PH PT SRM Desak Usut Keterlibatan Pihak Lain

Tersangka WNA asal China, Liu Xiaodong (tengah, jaket abu-abu), diamankan oleh petugas di Kantor Imigrasi Entikong setelah berupaya melarikan diri dari status tahanan rumah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Tersangka WNA asal China, Liu Xiaodong (tengah, jaket abu-abu), diamankan oleh petugas di Kantor Imigrasi Entikong setelah berupaya melarikan diri dari status tahanan rumah. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kaburnya tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, dari status tahanan rumah menuai sorotan tajam.

Tersangka kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) ini berhasil diamankan petugas di kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Baca Juga: Kabur ke Perbatasan, WNA China Terdakwa Tambang Emas Ketapang Diringkus di PLBN Entikong

Menanggapi insiden tersebut, Penasihat Hukum PT SRM, Wawan Ardianto mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, pelarian Liu Xiaodong hingga ke perbatasan negara tidak mungkin dilakukan seorang diri.

“Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri,” tegas Wawan, Minggu (8/2/2026).

Wawan meminta kasus ini dibuka secara terang-benderang agar publik dapat menilai kinerja aparat penegak hukum secara objektif. Hal ini penting guna mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap tersangka berstatus WNA.

“Supaya tidak ada persepsi buruk terhadap APH. Jadi harus ditelusuri secara detail, sejak tersangka keluar dari rumah tahanan, bersama siapa saja, dan bagaimana bisa sampai ke Entikong,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wawan juga mempertanyakan penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong sejak awal.

Mengingat rekam jejak tersangka yang pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan, hakim seharusnya memiliki pertimbangan kuat untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

“Liu Xiaodong ini pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan, lalu kembali melakukan tindak pidana. Ditambah statusnya sebagai WNA. Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya?” kata Wawan.

Terkait peran Liu Xiaodong dalam perkara dugaan pencurian emas dan penggunaan bahan peledak (dinamit) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SRM, Wawan menyebut berdasarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memang berada di lokasi kejadian untuk menjalankan operasi produksi ilegal.

Baca Juga: Dukung Program Presiden, Polres Ketapang Gelar Bersih Pantai

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi membenarkan adanya penetapan baru dari pengadilan untuk menitipkan kembali tersangka ke Lapas Ketapang pasca-insiden ini.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat menuju Entikong untuk menjemput tersangka.