“Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar,” bunyi Pasal 4 ayat (1) dalam aturan tersebut.
Sektor yang Menjadi Target Penertiban
Pemerintah merinci sejumlah sektor yang menjadi objek penertiban kawasan telantar sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, antara lain:
-
Kawasan pertambangan;
-
Kawasan perkebunan;
-
Kawasan industri;
-
Kawasan pariwisata;
-
Kawasan perumahan atau permukiman skala besar/terpadu;
-
Kawasan lain yang pemanfaatannya didasarkan pada izin berusaha terkait pemanfaatan tanah dan ruang.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa meskipun sebuah kawasan telah ditetapkan sebagai objek penertiban, kewajiban yang melekat pada pemegang izin tetap harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan,” bunyi Pasal 5.
Batas Waktu 2 Tahun untuk Hak Guna
Selain kawasan, PP Nomor 48/2025 juga mengatur secara rinci mengenai objek penertiban tanah telantar.
Tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan akan menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
Aturan serupa berlaku untuk tanah Hak Guna Usaha (HGU). Tanah HGU akan ditertibkan jika tidak diusahakan atau dimanfaatkan paling cepat 2 (dua) tahun sejak hak diterbitkan.
Ketentuan ini juga berlaku bagi tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Namun, terdapat pengecualian untuk tanah hak milik. Tanah hak milik dapat dikecualikan dari objek penertiban dengan syarat tertentu, seperti tanah yang telah dikuasai masyarakat dan menjadi perkampungan, atau dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, hingga fungsi sosial hak atas tanah tersebut tidak terpenuhi.
(Natash)
















