Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Izin Usaha dan Tanah Telantar Bakal Ditertibkan

Ilustrasi kawasan lahan terlantar yang menjadi salah satu objek fokus dalam aturan baru pemerintah terkait penertiban tanah.
Ilustrasi kawasan lahan terlantar yang menjadi salah satu objek fokus dalam aturan baru pemerintah terkait penertiban tanah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah mengambil langkah terkait pengelolaan agraria nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Meskipun aturan ini telah diundangkan pada 6 November 2025 lalu, publikasinya kembali mencuat dan menjadi sorotan publik pada Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: Tanah Bersertifikat Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturannya

Regulasi ini diterbitkan dengan tujuan utama mendorong para pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah untuk benar-benar menjaga, memelihara, dan mengusahakan lahannya.

Langkah ini dinilai krusial mengingat praktik penelantaran tanah selama ini berdampak negatif, mulai dari menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi, menghambat kesejahteraan rakyat, hingga menurunkan kualitas lingkungan hidup.

Dalam Pasal 2 beleid tersebut dijelaskan secara tegas bahwa setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan kawasan yang dikuasainya.

Selain itu, pemegang hak juga diwajibkan melaporkan perkembangan pengusahaannya secara berkala kepada pemerintah.

Baca Juga: Awas Mafia Tanah! Kenali 4 Modus Operandi dan 3 Cara Efektif Melindungi Aset Anda

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka izin atau konsesi yang dimiliki akan dijadikan objek Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.